Minggu, 08 Maret 2015

Dampak Negatif TIK



1.5 Mengidentifikasi berbagai dampak negative dr penggunaan TIK



A.  Pelanggaran Hak Cipta

Hak cipta adalah hak bagi seseorang / sekelompok atas sebuah hasil ciptaan utk mengumumkan / memperbanyak ciptaannya kepada pihak lain untuk menggunakan hak cipta nya.
Hak cipta atas sebuah karya cipta diberikan dan diatur oleh Negara
Umumnya pemegang hak cipta mendapatkan keuntungan berupa royalty dr hasil karyanya. Royalti adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak cipta oleh org / perusahaan yg mendapatkn keuntungan komersial dari ciptaanya. Misalnya seorang penyanyi mendapatkan 10% dari harga kaset lagu yg di nyanyikannya

Hak cipta dilindungi dan diatur oleh Negara. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU no.19 thn 2002 ttg Hak Cipta.
Dalam UU Hak Cipta, dijelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi. Ciptaan tersebut tercangkup dalam :
- Buku, program computer (software), pamphlet, perwajahan (lay out), karya tulis yg diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
- Alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu / music dg / tanpa teks
- Drama / drama musical, tari, koreografi, pewayangan
- Seni rupa
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi

UU Hak cipta : Pasal 72 ayat 2
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun / denda paling banyak Rp 500.000.000

B.   Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan melawan hukum yg dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer.

Karakteristik dari kejahatan internet :
- kejahatan melintasi batas Negara
- menggunakan peralatan yg berhubungan dg computer dan internet
- mengakibatkan kerugian yg lebih besar dibandingkan dg kejahatan konvensional

Kejahatan dunia maya :
- Unauthorized access
  Kejahatan yg dilakukan dg cara memasuki computer / jaringan secara tidak sah
- Iilegal contents
  kejahatan yg dilakukan dg cara memasukkan data / informasi ke internet ttg
  sesuatu hal yg tidak benar dan tidak sesuai dg norma dg tujuan utk merugikan org
- Data fogery
  kejahatan yg dilakukan dg cara memasukkan data data yg tidak benar
- Cyber espionage
  kejahatan yg dilakukan dg memasuki jaringan computer pihak lain dg tujuan mata
  mata
-  Cyber sabotage and extortion
  kejahatan yg dilakukan utk menimbulkan gangguan,perusakan / pengacauan
  terhadap suatu data,program, jaringan pihak lain
- Offense against intellectual property
  kejahatan yg dilakukan dg cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yg
  dimiliki pihak lain di internet
- Infringgements of privacy
  kejahatan yg dilakukan utk mendapatkan informasi yg bersifat pribadi dan rahasia
- Phising
  kejahatan yg dirancang utk mengecoh org lain agar member data pribadinya ke situs yg disiapkan oleh pelaku
- Carding
  Kejahatan penipuan dg menggunakan kartu kredit

C.   Penyebar Virus Komputer

Virus computer adalah sebuah program kecil yg mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri dan bersifat mengganggu dan merusak computer yg terinfeksi olehnya

Sifat sifat virus :
- berukuran sangat kecil dibandingkan dengan korbannya
- mempunyai kemampuan menggandakan diri sendiri
- membutuhkan korban agar tetap hidup
- membutuhkan medium tertentu utk menyebar

Cara mencegah agar computer tidak terkena virus :
- menginstal antivirus
- update database program antivirus secara teratur
- berhati hati menjalankan file baru
- mewaspadai kerusakan sejak awal
- membuat backup data secara teratur

D.  Pornografi, perjudian, dan penipuan
E.   Mempermudah masuknya nilai nilai budaya asing yang negatif
Seperti cara berpakaian yg tidak sesuai dg norma dan etika, mendorong pergaulan bebas dikalangan remaja tanpa memperhatikan etika pergaulan, kurang harmonisnya hubungan antara orang tua dan anak karena anak sering memberontak dan ingin berprilaku bebas tanpa aturan orang tua

F.   Mendorong tindakan konsumtif dan pemborosan dalam masyarakat
G.  Mendorong kekejaman dan kesadisan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Student Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang